Hakekatnya adab dan ilmu tidak dalam posisi saling mendahului, maka pertanyaan “mana dari keduanya yang harus didahulukan” sebenarnya salah kaprah. Kenapa demikian? Karena adab ibarat buah, sedangkan ilmu adalah pohonnya, buah tidak mungkin ada sebelum pohon. Pohon akan membuahkan sesuatu dari jenis pohon tersebut; pohon pisang membuahkan pisang, pohon mangga membuahkan mangga dan begitu seterusnya. Ada juga pohon yang tidak berbuah, dan juga pohon yang membuahkan sesuatu yang mengandung racun. Ini merupakan gambaran dari ilmu yang tidak bermanfaat.
Adab adalah buah dari ilmu, maka orang yang ilmunya benar seyogyanya akan melahirkan adab (prilaku) yang baik, sementara orang yang ilmunya salah akan melahirkan adab yang kurang baik (qillatul adab) atau bahkan tidak ada adab sama sekali.
Setiap adab harus didasarkan pada ilmu, maka ilmu harus dimiliki terlebih dahulu. Memiliki terlebih dahulu bukan berarti mendahulukan, melainkan sebagai urutan atau hirarki agar adabnya tidak diterapkan pada orang atau waktu yang salah. Bukankah terdapat hadis riwayat Abu Hurairah yang menegaskan bahwa kita tidak boleh beradab kepada beberapa orang, antara lain kepada kafir harbi. (Abu Dawud, Bab Adab: 5205)
Beberapa waktu yang lalu Gus Baha menyebut bahwa ilmu itu di atas adab. Beberapa ulama langsung menanggapinya, ada yang setuju dan lebih banyak yang tidak sependapat. Sebenarnya yang beliau maksud adalah adab harus dinaungi oleh ilmu, maka ilmu berada di atas adab sebagai payungnya. Jika sebelumnya kita lebih sering mendengar bahwa adab di atas ilmu bahkan ungkapan al Adab fauqal ilm sangat populer di kalangan Arab, maka yang dimaksud adalah adab harus berlandaskan ilmu. Dengan demikian posisi adab ada di atas ilmu sebagai landasannya. Sama halnya ketika kita mengatakan payung hukum atau landasan hukum. Hukum sebagai payung tentu posisinya ada di atas, dan hukum sebagai landasan posisinya ada di bawah. Atas dan bawah dalam hal ini memiliki terapan makna yang sama.
Intinya, kita harus memiliki ilmu yang benar, lalu ilmu ini harus kita gunakan untuk melahirkan adab yang benar pula. Adab tanpa didasari ilmu bisa salah penempatan.
Allahu A’lam
——————————————–
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau sedelah mudah melalui E-Wallet/QRIS/VA klik: bit.ly/infakinharian
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019