Konsultasi syariah: Apakah Bitcoin Termasuk Harta yang Wajib Dizakatkan?

“Assalamulaikum, Ustaz. Ustaz, apakah bitcoin termasuk kriteria aset yang wajib dibayar zakatnya? Mengingat nilai konversinya besar dan menjadi alat tukar yang masif. Saya juga bermain di sini. Mohon penjelasan Ustaz agar hati saya tenang. Terima kasih banyak.”

Rudi,
Palembang

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang didapat dengan cara yang halal dengan tujuan untuk mensucikan pemiliknya serta membersihkan harta tersebut dari kemungkinan bercampurnya syubhat dan kelalaian. Allah berfirman dalam surah At Taubah [9]: 103

Artinya: “Ambillah zakat dar harta mereka,
guna membersihkan dan mensucikan mereka.”

 

Sehingga, dengan demikian maka harta yang secara nyata didapat dari transaksi yang tidak halal maka tidak terkena kawajiban zakat karena harta tersebut keseluruhannya kotor dan tidak bisa
disucikan.

Mengenai bitcoin, ulama bersepakat bahwa bitcoin itu bukan uang dan bukan alat tukar karena:
1. Tidak diterbitkan oleh pihak yang memiliki otoritas;
2. Tidak diterima oleh mayoritas masyarakat.

Transaksi dengan bitcoin sarat dengan spekulasi (mukhatharah) dan penuh dengan unsur gharar yang memang dilarang dalam mu’amalah. Karena transaksi ini dilarang, maka harta yang dihasilkannya pun tidak halal dan tidak termasuk aset wajib zakat.

Semoga bisa dipahami.

Dijawab oleh:
Dewan Syariah LAZNAS LMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *