“Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau bertanya, apakah rumah warisan yang mau dijual terus dibelikan rumah baru lagi itu wajib dizakatkan?”

(Ochi, Palangkaraya)

Jawaban:

Penerimaan harta warisan sudah banyak terjadi di zaman Rasulullah SAW, namun demikian beliau tidak mewajibkan zakat pada harta tersebut. Dari sini ulama membuat kesimpulan bahwa harta warisan tidak termasuk objek zakat dan tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Namun umumnya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut.

Firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(QS. Al-Baqarah (2): 267)

Maka, jika harta dari warisan itu memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Namun jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat. Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20% karena dianalogikan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5% karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan).

Umumnya ulama menggunakan 2,5% apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah bin Jundub:

“Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.”
(HR. Abu Daud)

Maka, jawaban dari pertanyaan ini adalah uang dari hasil penjualan rumah tersebut apabila mencapai nisab keluarkan terlebih dahulu zakatnya sebanyak 2,5% baru kemudian bisa digunakan untuk membeli rumah baru lagi.

Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI


Salurkan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Anda melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI! 

Rekening:
? BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *