Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Darah nyamuk yang terkena baju apakah najis? dan sebenarnya batasan mengenai najisnya darah (apapun) itu seperti apa ya?
(Fatimah- Surabaya)

Jawaban:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan madzhab fikih mengenai hukum darah nyamuk. Madzhab Hanabilah berpendapat suci, Malikiyah mengatakan harus dibasuh jika kadarnya banyak tanpa menegaskan kenajisannya, dan Syafi’iyah mengatakan najis
yang dimaafkan jika kadarnya sedikit.

Hanabilah memang berpendapat bahwa darah nyamuk itu suci, tapi tidak ada penjelasan bagaimana hukumnya jika darah nyamuk itu banyak, semisal ada sekian banyak nyamuk yang darahnya dikumpulkan menjadi satu. Malikiyah memang tak secara tegas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya banyak beliau mengharuskan untuk dibasuh. (al-Mudawwanah, 1/21). Syafi’iyah memang secara jelas mengatakan darah nyamuk itu najis, tapi jika kadarnya sedikit maka hukumnya di-ma’fu.
(al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, 1/177). 

Terdapat benang merah dari beberapa pendapat ulama di atas, yaitu darah nyamuk yang kadarnya sedikit tidak menjadi masalah, sedangkan jika kadarnya banyak maka seharusnya dicuci terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di
kalangan ulama. 

Nah, ukuran sedikit itu seperti apa? Syafi’iyah dan Hanabilah tidak membuat ukuran yang jelas, mereka hanya menyebut bahwa kadar yang menurut kebiasaan disebut sedikit maka dihukumi sedikit. Hal ini berlaku untuk jenis darah apapun. Sementara Hanafiyah dan Malikiyah lebih jelas dalam hal ini, yaitu darah yang seukuran koin dirham atau lebih disebut sedikit. Hal ini juga berlaku untuk darah apapun. 
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, 1/172).

Mengacu pada alat ukur koin sebagaimana keterangan di atas maka darah dari tiga ekor nyamuk masih terhitung sedikit dan dimaafkan (ma’fu ‘anhu).

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Dewan Pengawas Syariah LMI



Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *