Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. saya ingin bertanya. Saya selama ini menggunakan paylater dan saya tahu dengan konsekuensi bunga yang akan saya tanggung, dan saya tidak merasa keberatan akan hal itu. Jika dilakukan berdasarkan kesadaran dan baik pembeli maupun penjual tidak merasa dirugikan, bagaimana hukum menggunakan paylater, Ustadz?
(Ridho – Tangerang)

Jawaban

Paylater memiliki pola yang mirip dengan kartu kredit, hanya saja basisnya adalah teknologi. Jika dilihat dari
mekanismenya, paylater menawarkan sebuah pembayaran tunda dari suatu proses transaksi yang dilakukan pada marketplace tertentu atau mitra usaha dari marketplace tertentu.

Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer mengenai hukum paylater, ada
yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Pendapat yang mengharamkan beralasan karena paylater
ini merupakan aplikasi berbasis utang dengan ketentuan bunga sekian persen dan juga terdapat sanksi keterlambatan.
Dari transaksi ini terdapat unsur ziyadah (tambahan) terhadap ra’sul mal (pinjaman pokok) sehingga jelas merupakan riba qardhi.

Pendapat yang membolehkan beralasan karena ziyadah (tambahan) tersebut hakekatnya adalah biaya sewa (ijaroh) dari aplikasi paylater. Ada juga yang menggunakan akad ju’alah (sayembara) atau bai’ tawarruq. Akadakad tersebut memang masih menyisakan
masalah ketika diterapkan dalam paylater sebagaimana dijelaskan di rubrik tanya jawab edisi terdahulu.
Cek:

Oleh karena itu pendapat yang lebih rajih (unggul) tentang paylater adalah tidak boleh karena termasuk riba. Ketika
suatu transaksi dihukumi riba maka menggunakannya adalah haram baik merugikan kedua belah pihak, merugikan salah satu pihak, maupun tidak ada yang merasa dirugikan. Seandainya ada orang kaya yang menawarkan pinjaman besar
dengan bunga sangat rendah, misalnya setiap 100 juta bunganya hanya 100 ribu/ bulan maka tetap dihukumi riba meskipun
peminjam sama sekali tidak merasa dirugikan, bahkan diuntungkan. Riba tetap riba meskipun kedua belah pihak saling
rela.

—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri,  S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *