Konsultasi Syariah seputar batasan aurat muslimah di Hadapan Non Muslim
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustad, saya mendapatkan nasihat dari Ayah saya untuk tetap berpakaian menutup aurat saat bertemu kawan saya perempuan yang non muslim. Bagaimana menurut
Ustad? mohon penjelasannya. Syukron.
(Hafsah – Banjarmasin)
Jawaban:
Aurat muslimah di depan perempuan non muslimah diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat terkuat dalam Madzhab Syafi’i
menyatakan bahwa aurat muslimah di depan non muslimah sama dengan aurat mereka di depan pria yang bukan mahram.
(al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 31/47).
Meskipun demikian, bagian tertentu dari aurat muslimah yang biasa terlihat saat melakukan pekerjaan rumah diperbolehkan terlihat oleh perempuan non muslimah. (al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, 6/194). Alasan membedakan non muslimah dari perempuan muslimah didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas ra sebagaimana dikutip oleh Imam alQurthubi. Ia mengatakan bahwa aurat muslimah jangan sampai terlihat oleh non muslimah supaya tidak diceritakan kepada suaminya dan hal ini bisa saja
dimanfaatkan untuk mengganggu umat Islam. (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam alQur’an, 12/233).
Pendapat ini sebenarnya menghendaki agar kita lebih berhati-hati dan waspada saat berinteraksi dengan non muslim. Berbicara dan bercengkrama dengan non muslim tentu tidak seleluasa saat kita melakukannya dengan sesama muslim. Begitu juga dengan kehatihatian dalam menjaga aurat perlu lebih ditingkatkan, karena aurat pada hakekatnya merupakan aib yang tidak seharusnya dilihat orang lain, apalagi orang yang tidak seagama.
Sementara menurut pendapat Madzhab Hanbali dan sebagian ulama dari Madzhab Syafi’i, aurat perempuan muslimah di depan non muslimah sama halnya dengan muslimah lainnya, yaitu dari pusar hingga lutut. (Ibn Qudamah, alMughni, 7/105).
Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI
Share informasi ini seluas-luasnya untuk dapatkan pahala jariyah!
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019