Bolehkan patungan kurban kambing? menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Adha. Ibadah kurban selain memiliki kriteria hewan yang sah untuk disembelih juga terdapat ketentuan dalam kepemilikannya. Hewan yang sah dijadikan kurban ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing beserta semua jenisnya. Unta dan sapi maksimal untuk tujuh orang
beserta keluarga mereka, sedangkan kambing hanya untuk satu orang beserta keluarganya.  Yang dimaksud tujuh orang untuk unta dan sapi, serta satu orang untuk kambing adalah kepemilikan terhadap hewan tersebut. Artinya, unta dan sapi boleh dimiliki oleh tujuh orang dengan cara patungan, sedangkan kambing harus dimiliki satu orang dan tidak boleh patungan. (Badruddin ibn Qadhi Syuhbah, Bidayat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj IV, 349).

Jika Satu Kelas Patungan Kurban Kambing, Bagaimana Hukumnya?

Patungan Kurban siswa sekelas untuk membeli satu ekor kambing jika disembelih maka dagingnya bukan daging kurban karena kambing tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang. Kegiatan menyembelih hewan bagi siswa sekolah memang penting sebagai pembelajaran dan melatih untuk berbagi. Namun siswa juga perlu mendapatkan edukasi yang benar mengenai ketentuan dan hukum syariat dalam kurban sehingga siswa tidak salah paham dan mengetahui bahwa daging yang mereka sedekahkan adalah sedekah biasa.

Muhammad bin Shaleh al Utsaimin menjelaskan bahwa dua orang bersaudara tidak sah melakukan patungan untuk menyembelih satu ekor kambing. Namun qurban kambing tersebut bisa sah jika dihibahkan terlebih dahulu kepada ibu mereka lalu diqurbankan atas nama ibu tersebut. (Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Ahkam al-Udhiyah wa al-Dzakat, 233).

Jadi, terkait kurban hasil iuran siswa satu kelas jika ingin sah sebagai qurban maka harus dihibahkan terlebih dahulu kepada salah seorang dari mereka (misalnya satu orang guru) kemudian
dikurbankan atas nama guru tersebut.

Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI

Yuk, tunaikan qurban terbaik Anda di LMI!
Kurban di LMI, Pasti Dapat Hewan Jantan dan Sesuai Syariat dengan Harga Sepadan!

Untuk konsultasi dan pertanyaan terkait qurban di LMI klik wa.me/6282337706554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *