Pertanyaan Konsultasi Syariah:
“Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya, bagaimana cara membersihkan modal dan aset usaha yang sudah terlanjur dibangun melalui hutang bank dan dana riba? Apakah cukup dengan zakat tahunan?”
(Mindi – Banjarnegara)
Jawaban:
Islam adalah agama yang sempurna dan memahami kondisi fitrah manusia yang cenderung berbuat salah. Allah SWT memberikan kesempatan bagi orang yang berbuat kesalahan untuk memperbaiki kesalahannya dengan cara bertaubat. Dengan bertaubat dari dosa, seseorang dianggap sama dengan orang yang tidak melakukan perbuatan dosa tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadis riwayat Ibnu Majah, 4250.
Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, 2274 Rasulullah menyamakan dosa riba yang paling ringan seperti seorang pria menikahi ibu kandungnya. Hal ini semakin menegaskan bahwa dosa riba sangat serius dan termasuk dosa besar. Namun bagi seorang muslim yang
menyadari kesalahannya dan benar benar mau bertaubat, maka Allah SWT tetap membuka lebar pintu ampunan-Nya. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah: 279 yang artinya:
“Maka jika kamu tidak melakukan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Ayat di atas menegaskan bahwa harta maupun usaha yang diperoleh dengan cara riba masih bisa dibersihkan dan
disucikan, dengan cara:
- Bertaubat dan mengakui atas dosa riba yang telah dilakukan.
- Memastikan usaha yang akan dijalankan berikutnya terbebas dari riba
- Memberikan sisa riba kepada orang yang membutuhkan
*Penting untuk diketahui, bahwa sisa riba yang diberikan kepada orang yang membutuhkan tidak boleh diklaim sebagai harta zakat, karena zakat hanya diambil dari harta yang halal.
Dengan bertaubat, insyaaAllah usaha yang dijalankan kembali bersih, dan semoga mendapatkan barokah dari Allah SWT. Aamiin.
Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019
Bagaimana dengan usaha dagang yg dijalankan dari pinjaman uang bank pak ustadz? Utang masih berjalan, dagangan pun masih berjalan, tapi hati ingin bertaubat dan melunasi hutang riba secepatnya. Harus kah barang dagangan itu dijual semua lalu uangnya diberikan kepada yg membutuhkan semua, atau bisakah hasil penjualan itu kita pergunakan utk melunasi hutang dan sisanya baru diberikan kepada yg membutuhkan?
Yang terpenting adalah bertaubat, lalu melepaskan diri dari jeratan riba.
Caranya, segera lunasi pinjamannya. Untuk melunasinya boleh menggunakan uang hasil penjualan barang dagangan tersebut.
Dalam proses membersihkan diri dari riba, modal awal tetap menjadi hak kita. Sedangkan lebihnya harus diserahkan kepada fakir miskin/orang yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah :
وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ
Jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu.
(Al-Baqarah [2]:279).
Semoga Allah SWT segera membukakan pintu rizki yang halal dan berkah. Amin.
Bagaimana dengan uang yang saya pinjam dengan bunga(riba) tetapi saya sudah melunasinya dengan uang halal, dan sebelum saya lunasi uang tersebut, saya menggunakannya untuk investasi dan sekarang hasilnya menjadi 2 kali lipat(hasil ini saya dapatkan sesudah saya melunasi pinjaman tersebut). Bagaimanakah cara membersihkannya?, apakah modal investasi saya dan hasil investasinya harus di donasikan semua?
Mohon Izin menjawab Kak Razka,
Pertanyaan kakak sudah dijawab oleh Depan Pengawas Syariah kami di postingan ini,
https://www.zakato.co.id/cara-membersihkan-usaha-dari-modal-riba/
silakan jika ada yang ingin ditanyakan kembali bisa hubungi kami ke WA 0823 3770 6554
Pak ustad saya bingung… alhamdulillah saya telah melakukan solat taubat… saya mulai untuk mengembalikan brang yang bukan hak saya… tapi yang membuat saya bimbang saya gk tau berapa nominal yang harus saya kembalikan😭… hampir seluruh harta saya … mengandung riba… setiap saya solat saya nangis takut allah tidak menerima solat saya… bagaimanapun brang2 ini masih keadaan haram … dan allah tdk akan menerima solat hambanya jika masih mengandung brang yang haram… lalu saya harus bagaimana ustad?? Anggap saja semua brang saya haram… lalu saya harus wudhu pakai mandi dll gimna?? Apa perlu saya peegi dari rumah dlu.. sampe semua harta saya di sucikan ?? Atau ustzad 😭
Yang terpenting adalah taubat sungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulangi.
Selain itu kita perlu melepaskan diri dari harta riba semampu yang bisa kita lakukan.
Setelah itu perbanyaklah sedekah.
Allah maha pemurah dan pengampunan.
Pak ustadz, bagaimana dengan jual beli arisan. Apakah di perbolehkan? Dan bagaimana dengan harta yang sudah terlanjur tercampur dengan yang halal. Bahkan saya tidak tau jumlah harta yang harus di keluarkan berapa. Dan apakah harta yang harus di keluarkan tadi boleh dicicil, misal tiap bulan ngasih ke anak yatim piatu. Atau diperkirakan ngasih nya berapa? Dan saya harus ngumpulin uang dulu?
1. Menjual jatah arisan hukumnya haram karena termasuk bagian dari riba.
2. Orang yang memperoleh harta haram diwajibkan untuk segera membebaskan diri darinya. Membebaskan diri dari harta haram adalah dengan cara memberikannya kepada fakir miskin atau disumbangkan untuk kemaslahatan umat. Jika tidak diketahui berapa jumlah harta haram yang pernah diterima maka cukup dikira kira saja. Boleh juga dengan cara dicicil.
—
untuk tunaikan infak dan sedekah melalui LAZNAS LMI bisa klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
kenapa orang mjskin jadi penampung uang haram hasil riba stad? bukankah dihadapan allah orang miskin adalah orang yg suci terpilih karna ujiannya dan terima atas kodratnya?
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Kita diwajibkan bekerja dengan cara baik di bidang pekerjaan yang dihalalkan. Kita hanya boleh memanfaatkan harta kita yang halal untuk kepentingan dan memenuhi kebutuhan kita.
Jika sebagian dari harta kita adalah haram, maka Kita diperintahkan untuk membersihkan diri (at takhallush) darinya. Harta haram tersebut misalnya adalah riba.
Membersihkan harta haram juga ada caranya. Misalnya kita punya uang 10 juta hasil riba, bolehkah kita membakarnya? Jawabannya tidak boleh. Karena uang tersebut tetap memiliki nilai dan tetap berharga. Yang salah adalah cara memperolehnya, bukan dzatnya. Membakar uang sama halnya menyia nyiakan harta.
Cara membersihkan adalah memberikannya untuk kemaslahatan umum, dan juga untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.
Uang haram tersebut menjadi halal kembali setelah diterima fakir miskin. Justru inilah keutamaan fakir miskin, dapat membersihkan keharaman harta sebagaimana Telaga Kautsar yang dapat mensucikan kembali hamba hamba Allah yang berdosa.
Assalamualaikum
Saya memikirkan usaha sebagian modal dari hasil jual tanah, sebagian dari bank, dan sudah berjalan, disaat sulit butuh modal lagi ada meminjamkan uang hasil judi slot, tapi sudah dikembalikan, bagaimana cara membersihkan nya
Terimakasih
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Riba itu bukan dosa main main, riba itu termasuk dosa besar. Jadi jangan sekali kali dianggap remeh dan biasa.
Namun Allah maha pengampun bagi orang-orang yang benar benar mau bertaubat. Sesali apa yang keliru, kembalikan apa yang bukan menjadi haknya, sisanya Allah yang akan memaafkan. Sering seringlah bersedekah, semoga Allah mencurahkan barokahnya, Amin.
Ustad izin bertanya. Bagaimana dengan kaitan Tenaga Kerja yang berangkat ke luar negeri dengan Dana Talangan, dimana dana talangan sumbernya dari bank yang hukumnya riba. Misal dengan kontrak 5 tahun, dan 1 tahun digunakan untuk melunasi hutang riba, Apakah setelah melunasi hutang riba itu dan uang hasil dari bekerja di luar negeri itu hukumnya haram atu tidak barokah? mohon jawaban nya, sangat berterimakasih apabila bisa dibantu, karena saya sekarang diambang kebingungan tentang hal ini, mohon bantuannya ustad
Sebenarnya sama dengan masalah yang ditanyakan sebelumnya, di saat orang yang telah melakukan riba itu bertaubat maka Allah akan mengampuninya.
Yang dimaksud taubat adalah menyadari bahwa riba itu benar-benar dosa dan tidak akan mengulangi lagi, bukan semata-mata menyelesaikan hutang riba tersebut. Bisa jadi ada orang yang sengaja hutang riba, tahu bahwa riba itu dosa, dengan beranggapan bahwa setelah hutangnya selesai maka ribanya juga selesai. Jelas ini keliru.
Jadi, misalnya dahulu pinjam uang riba untuk biaya kerja ke luar negeri, saat ini masih bekerja, dan menyesal telah melakukan riba, maka uang hasil kerjanya saat ini halal asalkan pekerjaannya memang halal.
Terima kasih