Cara Sholat untuk orang yang sakit parah, bagaimana caranya?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Nenek saya sedang sakit parah dan hanya bisa berbaring di kasur saja. Untuk melaksanakan shalat serta bersucinya, caranya bagaimana, Ustadz?
(Diyah – Malang)
Jawaban:
Shalat adalah rukun Islam kedua (Sahih al-Bukhari: 8) dan merupakan pilar agama yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang baligh, berakal sehat, dan suci. Selama empat kriteria di atas tetap melekat pada diri seseorang maka dia tidak boleh meninggalkan shalatnya, meskipun dalam keadaan sibuk maupun sakit, bahkan sakit keras. Shalat pada dasarnya diwajibkan dalam keadaan
berdiri. Jika tidak bisa berdiri maka duduk, jika tidak bisa duduk maka berbaring dengan posisi miring, jika tidak bisa miring
maka terlentang.
Langkah-langkah bagi orang sakit yang hanya bisa berbaring di tempat tidur yang pertama adalah mensucikan diri dari
najis terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:
1. Lepas popoknya, bersihkan dari kotoran, dan ganti dengan popok baru.
2. Ganti pakaian yang najis dengan yang suci
3. Kateter urine tidak perlu dilepas. Sebagian ulama berpendapat kateter urine hakikatnya adalah kandung kemih
yang dipindahkan dari dalam tubuh keluar tubuh. Buktinya, orang yang memakai keteter urine tidak memiliki
kontrol atas proses berkemihnya. Untuk lebih berhati-hati sebaiknya kuras habis urine yang ada di penampungan agar bisa diqiaskan kepada orang yang mengalami salisil baul (urine menetes terus menerus) dimana sedikit tetesan yang mengenai tubuh atau pakaiannya
dihukumi ma’fu (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘alal Minhaj, 1/242).
Setelah suci dari najis, selanjutnya adalah bersuci dari hadas. Untuk bersuci dari hadas, orang yang sakit pun tetap wajib berwudu. Jika tidak bisa terkena air, maka wudunya harus diganti dengan tayamum. Karena wudunya dilakukan di atas ranjang maka air yang digunakan seminimal mungkin, cukup satu gelas. Rasulullah sendiri berwudhu hanya dengan air satu mud, setara 600 mililiter air.
(Sahih Muslim: 325).
Jika pasien tidak bisa berbuat apa-apa maka proses berwudu ini harus dibantu orang lain. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan handuk tebal, letakkan di bawah anggota badan yang akan dibasuh air wudu.
2. Tuangkan sedikit air ke tangan, ingatkan pasien untuk berniat wudu, kemudian basuhkan ke wajah pasien hingga merata Ulangi sebanyak tiga kali.
3. Tuangkan sedikit air ke tangan, basuh kan ke tangan pasien hingga merata dari ujung jari sampai siku dimulai dari
tangan kanan. Ulangi sebanyak tiga kali. Jangan lupa menggosok sela-sela jari pasien.
4. Usap kepala pasien sebanyak satu kali.
5. Tuangkan sedikit air ke tangan, basuhkan ke kaki pasien hingga merata dimulai dari kaki kanan. Ulangi sebanyak tiga kali. Jangan lupa menggosok sela-sela jari pasien.
Selepas mengikuti cara di atas, maka pasien sudah suci dari hadas serta najis dan siap untuk melaksanakan shalat. Pasien yang sudah tidak bisa berbuatapa-apa dapat memilih alternatif shalat dalam keadaan terlentang. Jika memugkinkan, kaki menghadap kiblat dengan posisi kepala agak ditinggikan. Jika tidak memungkinkan maka boleh menghadap ke arah manapun. Berikut adalah tata cara
shalat yang harus diperhatikan:
1. Sebaiknya melakukan shalat jama’; dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’.
2. Bacaan shalat tetap sebagaimana biasanya
3. Gerakan shalat dilakukan sebisanya. Rukuk dan sujud dengan cara menun- dukkan kepala, untuk sujud kepala lebih menunduk daripada ruku’. Jika tidak memungkinkan maka cukup dengan isyarat mata atau dalam hati.
(Ibn Utsaimin, al-Ahkam al-Fiqhiyyah fi al-Thaharah wa al-Shalat wa al-Janaiz:20).
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
Yuk, #MulaiDari1Kebaikan dengan share informasi bermanfaat ini!
—
Rek. Infak LAZNAS LMI
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
via Website: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019