Saat ini banyak sekali kemudahan dalam melakukan transaksi online, semua serba digital hanya menggunakan gawai saja. Memesan makanan, kendaraan, barang, maupun yang lainnya. Cara penggunaan aplikasinya juga sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Namun pernah terpikirkah sobat kalau hukum jual beli online ini dalam masjid apakah boleh? Saat kita selesai kajian misalnya, kemudian butuh kendaraan untuk pulang ke rumah, akhirnya kita memesan taxi online. Pemesanan yang dilakukan di dalam masjid ini hukumnya bagaimana ya?

Dalam hadis riwayat Abu Dawud No.1079 Rasulullah melarang jual beli di dalam masjid. Sedangkan dalam riwayat Tirmidzi no.1321 Rasulullah memerintahkan untuk mendoakan keburukan bagi orang yang bertransaksi di dalam masjid agar transaksinya itu tidak menguntungkan.

Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis di atas. Jumhur ulama, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram. Madzhab Maliki menambahkan bahwa kemakruhan terjadi apabila dalam transaksi tersebut terdapat barang yang ditunjukkan oleh penjual, dan jika tidak ada barang yang ditunjukkan sebagaimana dalam akad salam maka tidak makruh.

Berbeda dari pendapat di atas, Madzhab Hanbali mengatakan bahwa larangan jual beli pada hadis di atas bersifat haram, sehingga tidak boleh terjadi transaksi apapun di dalam masjid, baik barang yang diperjualbelikan diperlihatkan atau tidak, dan apabila terjadi maka akadnya batal. (Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah 1/260).

Meskipun jumhur ulama hanya berpendapat makruh, bahkan ulama’ madzhab maliki mengatakan tidak makruh jika barang yang diperdagangkan tidak ditunjukkan bendanya sebagaimana dalam transaksi online saat ini, namun sebaiknya dihindari karena menghindari perbedaan pendapat itu dianjurkan. (al Bahr al Muhit fi Ushul al Fiqh 6/426).

Transaksi online seperti memesan taksi untuk pulang dari kajian di masjid, sebaiknya di lakukang di luar masjid, seperti halaman masjid dan lain sebagainya agar tidak mengurangi keutamaan ibadah kita.

Tim Pengawas Syariah LAZNAS LMI


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *