Apa Hukum Menerima Hadiah?

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, saya ‘kan sedang bekerja jadi karyawan di toko. Kalau ada customer yang memberi saya hadiah, apa hukum dari hadiah tersebut, Ustadz?
(Salsa – Bogor)

Jawaban

Menerima hadiah dari customer hukumnya haram karena termasuk ghulul (pengkhianatan). Yang dimaksud hadiah adalah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas yang sedang diemban dari orang yang menerima layanannya.

Rasulullah saw bersabda: “Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul” (HR. Ahmad: 23601).
Imam al-Nawawi menyebut hadiah bagi seorang pengemban suatu tugas sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan kewajibannya. (Syarah al-Nawawi ala Sahih Muslim, 12/219).

Meskipun demikian tidak semua hadiah termasuk ghulul. Al-Hafidh Ibn Hajar dalam Kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadiah bagi soerang pekerja hukumnya halal apabila diijinkan oleh pimpinan tertinggi (imam) dalam pekerjaannya tersebut. (Fath al-Bari Syarh Sahih alBukhari 13/20). Hal ini berdasarkan hadis riwayat Mu’adz bin Jabal ketika diperintahkan oleh Rasulullah untuk berangkat ke Yaman. Rasulullah bersabda:

“Jangan menerima apapun tanpa ijinku, karena itu termasuk ghulul”. (HR. Tirmidzi: 1335).

Berdasarkan hadis ini jika memang terdapat ketentuan yang membolehkan karyawan menerima hadiah dari para pelanggannya maka hukumnya halal.

Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI


#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *