Konsultasi Syariah Hukum Pay Later

Penanya:

Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin tau bagaimana hukumnya menggunakan e-wallet yang menyediakan jasa pay later? Di awal, kami bisa meminjam sejumlah nominal untuk membeli barang tertentu yang kemudian harus kami bayar dalam jangka waktu sebulan. Bila dalam bulan itu terdapat transaksi peminjaman, maka kami akan dikenai biaya administrasi. Namun jika tidak ada transaksi, maka tidak ada potongan lainnya. Dan bila terdapat keterlambatan pembayaran, akan ada denda keterlambatan.

(Isnaini – Palembang)

Jawaban: 

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memperhatikan fakta tentang pay later terlebih dahulu, yaitu: Pay later bukan akad jual beli dengan pembayaran tertunda (bay’ muajjal), karena faktanya jual beli dilakukan secara tunai.

Dalam hal ini pembayaran secara tunai dipinjami oleh pihak ketiga. Dalam transaksi pay later terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan (admin) bersama dengan jumlah pinjaman. Jika terjadi keterlambatan maka peminjam terkena denda sekian persen dari jumlah pinjaman.

Berdasarkan fakta di atas maka dapat dimengerti bahwa transaksi pay later adalah sejenis pinjaman dengan adanya ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka. Padahal hukum hutang adalah kembalinya harta pokok (ra’su mal) yang dihutang tanpa tambahan. Hal ini termasuk kategori riba qardh (riba utang) yang dilarang dalam agama.

Selain itu jika ditambahkan persyaratan bahwa setiap keterlambatan akan dikenakan denda sekian persen dari jumlah pinjaman, maka semakin mayakinkan bahwa transaksi ini adalah riba.

Oleh:
Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA  
Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *