Konsultasi Syariah:
Assalamu’alaikum. Mohon pencerahannya ustadz. Kapankah kita dianggap sudah wajib untuk membayar atau menanggung zakat fitrah sendiri? karena orang tua masih melarang saya untuk membayarnya sendiri dan meminta agar mereka yang memenuhi kewajiban ini.
(Riska – Mojokerto)
Jawaban:
Zakat fitrah seorang anak merupakan kewajiban orangtua ketika anak tersebut masih menjadi tanggungannya, sebagaimana kewajiban memberi nafkah. Ketika anak sudah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri maka orang tua sudah tidak memiliki kewajiban
membayarkan zakat fitrahnya anak.
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab 6/113).

Namun, apabila orangtua tetap bermaksud membayarkan zakat fitrahnya anak (atau orang lain) setelah mereka mandiri maka dihukumi sah dengan dua syarat; pertama, harus sepengetahuan anak; kedua, harus mendapatkan izin dari anak.
Oleh:
Ustaz Nasiruddin Al Baijuri, S.Th.I., M.Ag
Dewan Pengawas Syariah LMI
—
Yuk, tunaikan Zakat FItrah melalui LAZ Nasional LMI dengan nominal Rp. 36.000/jiwa:
Rek. Bank Syariah Indonesia
708 260 7794
an. Lembaga Manajemen Infaq
Kode unik 17 contoh Rp. 36.017
atau klik link https://www.zakato.co.id/zakat-fitrah/
Konfirmasi: 0823 3770 6554