Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada tanggal 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dapat dioptimalkan dengan baik. Utamanya disebabkan karena pemahaman masyarakat terkait wakaf yang masih minim. Ketika mendengar istilah wakaf, Sebagian besar masyarakat hanya akan terpikir tentang madrasah, makam, dan masjid/musholla. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat banyaknya jenis wakaf yang sebenarnya dapat menghasilkan potensi kebermanfaatan yang luas.

Salah satu jenis wakaf yang masih terbilang baru yaitu wakaf profesi. Wakaf profesi dilakukan dengan cara mewakafkan pekerjaan, baik pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah, seperti tukang bangunan, montir atau mekanik kendaraan, dan pekerjaan non fisik yang mengandalkan akal untuk menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah seperti dokter, guru atau dosen. Wakaf profesi ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.

Tujuan wakaf profesi adalah memberikan manfaat yang lebih luas dari pekerjaan yang dilakukan. Manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan. Wakaf profesi atau wakaf pekerjaan bisa dilakukan selamanya atau juga bisa dalam jangka waktu tertentu (sementara).

Seperti yang disebutkan dalam Keputusan Forum Wakaf Internasional ke-3 di Kuwait bahwa “Boleh mewakafkan manfaat yang dimiliki oleh perorangan, seperti layanan sosial yang diberikan di saat tertentu – misalnya oleh orang yang berprofesi sebagai dokter, insinyur, guru, pemikir dan seterusnya”. (Muntada Qadaya al-Waqf al-Fiqhiyyah al-Thalith, 405).

Ada banyak contoh profesi yang bisa diwakafkan, di antaranya yaitu arsitek, akuntan, atlet, bankir, artis (aktor, aktris, penyanyi, seniman, penari model/peragawan, dll), tenaga medis (bidan, dokter, apoteker, analis), tenaga pendidikan (dosen, guru), desainer, programmer, video-editor, penerjemah, polisi, tentara, hakim, jaksa, pengacara, koki / chef, pilot, pramugari, nakhoda, sopir, wartawan, penulis konten web jurnalis video popcast producer copywriter content writer, konsultan, financial technology (fintech) analyst, dan lain-lain.

Supaya dapat dinyatakan sah, maka wakaf profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Manfaat profesi yang diwakafkan harus dihasilkan oleh wakif
b. Profesi yang diwakafkan harus bernilai menurut syariah
c. Profesi yang diwakafkan harus mampu diserahterimakan atau dilaksanakan
d. Profesi yang diwakafkan harus jelas atau diketahui
e. Profesi yang diwakafkan ditentukan waktunya jika wakaf untuk sementara.
f. Profesi yang diwakafkan dibuatkan akta ikrar wakaf.
g. Pekerjaan yang diwakafkan adalah pekerjaan yang dibolehkan secara syariah
h. Wakif tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang diwakafkannya, atau imbalannya langsung diterima oleh mauquf ‘alaih.

Dari syarat dan ketentuan tersebut, dalam pelaksanaanya wakaf profesi terbagi ke dalam dua jenis yaitu:
1. Profesi yang diwakafkan, selanjutnya disebut sebagai wakaf profesi
2. Dana hasil kegiatan/kerja profesional pada suatu waktu, selanjutnya disebut wakaf uang melalui profesi Ingin memberi kebermanfaatan abadi melalui wakaf profesi?

Hubungi nomor hotline LMI 0823 3770 6554 Wakaf LMI merupakan lembaga pengelola wakaf resmi melalui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia nomor 3.3.00231 tahun 2019 dan nazhir Wakaf LMI juga telah tersertifikasi oleh LSP Badan Wakaf Indonesia.

————————

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf di Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

Atau klik: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Gelatik I Blok V2/2 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *