Semua perintah Allah mengandung hikmah tasyri’, termasuk larangan mengkonsumsi makanan non halal, baik haram maupun syubhat. Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi baik karena dzatnya, maupun cara yang salah dalam mendapatkan dan menyajikannya. Sedangkan syubhat lebih terkait dengan cara mendapatkan, yang masih bercampur antara cara yang halal dengan cara yang haram.

Sedikitnya ada empat bahaya yang ditimbulkan dari asupan non halal.
Pertama, energi tubuh yang lahir dari asupan non halal lebih condong pada kemaksiatan dan terasa malas untuk beribadah. Jika asupan non halal itu diberikan kepada keluarga, maka kecil kemungkinan mereka menjadi orang yang shaleh.
Kedua, do’anya sulit diterima. Berdo’a itu butuh kesucian jiwa, setidaknya saat memanjatkan do’a tidak sedang membawa noda dalam dirinya. Orang yang mendapat asupan non halal akan selalu membawa noda itu kemanapun dia pergi. Sehingga do’anya sulit untuk diterima.
Ketiga, sulit menerima ilmu Allah. Ilmu Allah adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat. Anak yang mendapatkan asupan non halal bisa saja pandai, tapi sulit mendapatkan ilmu yang mendorang pada kebaikan dan kedekatan kepada Allah.
Keempat, ancaman keras berupa siksa api neraka. Rasulullah saw bersabda: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR Al-Thabrani).
Pada suatu hari, Abu Bakar dibawakan makanan oleh pelayannya. Beliau pun menyantapnya. Pelayan itu berkata, “Apakah engkau tahu makanan itu? Abu Bakar menjawab, “Memangnya makanan apa itu? Pelayan itu berkata, “Pada zaman Jahiliah aku biasa meramal untuk seseorang. Aku sendiri tak mumpuni soal ramalan, sehingga aku sering mengelabuinya. Saat itu dia datang menemuiku dan memberiku makanan itu. Dan makanan itu pula yang engkau makan saat ini.” Mendengar demikian, Abu Bakar langsung memasukkan jarinya (ke mulut), dan memuntahkan semua yang sudah masuk ke dalam perutnya (HR Al-Bukhari).
Sudah halalkah makanan kita?
—————————-
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Ag., M. Th. I.
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
————————
Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
💳 BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019