Di pembahasan sebelumnya kita telah mempelajari tentang kewajiban membayar zakat akhir tahun sekaligus syarat penundaannya.

Baca di sini:
https://www.zakato.co.id/zakat-akhir-tahun/

Sekarang kita mulai pembahasan tentang hal-hal yang menyebabkan terputusnya kewajiban zakat karena terkadang perjalanan waktu haul harta zakat berhadapan dengan faktor tertentu yang mempengaruhi hukum wajibnya zakat tersebut. Khazanah fiqih menyebutkan
beberapa faktor yang menjadi sebab terputusnya haul, diantaranya:

  1. Rusaknya harta objek zakat yang menjadikan pemiliknya seperti orang yang tak memiliki harta

Kondisi seperti ini menjadikan kewajiban zakat terputus, sebab zakat ditunaikan guna membantu pihak-pihak yang kekurangan sementara dengan rusaknya harta itu pemiliknya berubah menjadi pihak yang membutuhkan.

Perlakuan terhadap harta yang rusak berupa pengguguran zakat, juga berlaku pada harta yang hilang hingga mengurangi harta sampai di bawah nishab. Hilangnya harta menjadikan pemilik tak lagi memilikinya, sementara zakat diwajibkan atas pemilik harta.

2. Berkurangnya nishab sebelum memasuki akhir haul.

Dalam kasus ini ulama berbeda pendapatyang disebabkan oleh perbedaan sudut pandang mengenai keterkaitan antara nishab dan syarat haul.

Pendapat pertama, bahwa yang jadi patokan nishab adalah awal dan akhir haul. Berkurangnya harta di pertengahan tahun tidak berpengaruh terhadap kewajiban zakat selama jumlah harta pada awal dan akhir tahun (haul) mencapai nishab.

Pendapat kedua menyatakan bahwa sempurnanya nishab harus terpenuhi di sepanjang tahun. Apabila harta berkurang di antara awal dan akhir haul hingga tidak mencapai nishab, maka haul terputus dengan demikian tidak ada kewajiban zakat. Haul akan dimulai lagi di saat harta mencapai nishab.

Hemat penulis bahwa pendapat pertama lebih mashlahah mengingat peluang berzakat lebih besar
sehingga kebutuhan mustahik lebih terjamin. Adapun zakat komoditas dagang, pendapat Malikiyah yang menyatakan keterpenuhan nishab hanya pada akhir haul dirasa lebih mashlahah. Boleh jadi, di
saat memulai bisnis di bulan Muharram, pedagang belum memiliki nishab demikian juga sepanjang proses bisnisnya, tetapi di saat Muharram berikutnya pedagang itu memperoleh laba hingga tercapai
nishab di akhir haul. Pendapat Malikiyah ini lebih menjamin hak-hak mustahik.

3. Wafatnya Pemilik Harta

Pendapat yang kuat menyatakan bahwa kematian pemilik harta memutus siklus haul atas harta miliknya. Kemudian, harta berpindah ke tangan ahli waris dengan demikian mengikuti siklus haul dari ahli waris.

4. Sengaja mengurangi harta agar tidak mencapai nishab sehingga tidak berzakat

Kasus mengurangi harta agar tidak berzakat mungkin terjadi di masyarakat. Pemilik harta yang telah mencapai nishab di awal haul tetapi menjelang akhir haul ia membelanjakannya dengan maksud
sengaja menghindari zakat.

Di antara ulama menganggap bahwa praktik sengaja menghindari zakat dengan cara mengurangi
nishab harta akan menggugurkan zakat. Orang yang berniat menghindari kewajiban zakat diharuskan membayar zakat.

Dengan demikian, meskipun di saat akhir tahun harta berkurang dari nishab, pemilik tetap diwajibkan membayar zakat dikarenakan niat buruknya. Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya untuk lebih memperhatikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.

Selain itu, keharusan segera menunaikan zakat saat tiba waktunya, larangan menunda dan menghindari
zakat apabila telah memenuhi syaratnya, dan dibolehkan ta`jilu al-zakat meskipun belum genap putaran haul, merupakan implementasi mashlahah demi terjaganya agama dan harta muzakki serta hak-hak
mustahik. Wallahu a`lam bisshawab.

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

#MulaiDari1Kebaikan share info bermanfaat ini!

Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI,
transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau sedelah mudah melalui E-Wallet/QRIS/VA klik: bit.ly/infakinharian

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *