Muslim wajib berzakat saat harta miliknya mencapai haul dan nishab. Muslim tidak diperkenankan menunda pembayaran zakat tanpa udzur syar`i. Bila terdapat halangan syar`i, semisal
menunggu petugas zakat, ketiadaan mustahik di saat wajibnya, atau adanya mashlahat tertentu, maka penundaan diperkenankan dalam tempo terbatas. Imam Nawawi -rahimahullah- berpendapat bahwa kewajiban zakat bersifat fauriyah (segera), bila tiba waktunya maka tidak boleh menunda. Penundaan berdampak dosa. Ibarat titipan (wadi`ah), apabila penitip memintanya, maka diharuskan membayarkannya dengan segera.

Mausu`ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah menyebutkan bahwa bila kewajiban zakat tiba, tetapi muzakki tidak menunaikannya, zakat tidaklah gugur. Muzakki dianggap memiliki tanggungan zakat untuk tahuntahun yang belum tertunaikan zakatnya.

Qadha Zakat atas Piutang

Piutang merupakan hak seseorang yang berada di pihak lain sebagai tagihan. Piutang tidak dalam kuasa pemiliknya sehingga ia tidak mampu tasharruf atasnya. Bagi Hanafiyah dan Hanabilah,
piutang dihitung bagian dari nishab harta objek zakat. Tetapi, selama belum diterima, piutang tidak dizakati sehingga kreditur telah menerima piutangnya untuk kemudian menunaikan zakatnya untuk tahun-tahun yang belum terbayar. Ulama Syafi`iyyah melakukan kategorisai piutang;

pertama, piutang yang diharap dan diduga kuat dikembalikan kepada pemiliknya. Terhadap jenis ini, piutang wajib dizakati di tiap tahunnya, meskipun belum diterima pemilik.

Kedua, piutang yang sulit diharapkan kembali. Terhadap jenis ini zakat tidak wajib dibayarkan mengingat pemilik tidak memiliki kuasa tasharruf. Tetapi, di saat piutang dikembalikan, pemilik diwajibkan mengqadha zakat untuk tahun-tahun yang terhutang. Adapun Malikiyah berpendapat zakat piutang dibayarkan ketika diterima kembali oleh pemilik tetapi hanya untuk satu tahun zakat, meskipun piutang berada pada debitur dalam jangka beberapa tahun. Piutang setara dengan harta hilang atau diambil orang lain (maghshub), sehingga pemilik tak memiliki kuasa atasnya.

Muslim yang Kaya Tapi Tidak Berzakat lalu Bertaubat

Ulama menyepakati kewajiban qadha zakat yang tak tertunaikan dengan sengaja atau tidak sengaja, mengetahui atau tidak mengetahui kewajiban zakat. Zakat merupakan kewajiban kepada Allah sekaligus hak mustahik (kelompok penerima). Terhadap kewajiban kepada Allah, muzakki wajib bertaubat menyesali keteledorannya. Tetapi, kepada sesama (para mustahik), kewajiban zakat yang tertunda tidak bisa digugurkan.

Kewajiban qadha zakat didasarkan pada dalil-dalil yang sangat tegas menetapkan kewajiban zakat, dan didasarkan pada kebijakan Abu Bakar Asshiddiq -radliyallahu `anhu- yang memerangi kabilah penolak zakat pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam.

Cara meng-Qadha Zakat

Apabila muzakki tidak mampu mengingat secara pasti berapa tagihan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, maka ia dipersilahkan untuk memperkirakan tanggungannya. Allah
subhanahu wa ta`ala- tidak menuntut di luar batas kemampuan hamba-Nya. Hendaknya ia memperkirakan jumlah yang sekiranya diduga kuat telah mencapai
kadar kewajibannya. Muzakki dipersilahkan memperkirakan berapa tahun ia belum menunaikan zakat, berapa nisab hartanya di setiap tahunnya, serta berapa kadar tagihannya.  Adapun cara pembayarannya, muzakki diperkenankan untuk melunasinya secara tunai (sekaligus untuk beberapa tahun), atau secara berangsur dengan disertai niat mengqadha zakat.

Pada bulan selanjutnya akan dibahas cara mengqadha zakat atas pemilik harta yang telah wafat. Sobat Zakat bisa menyimak penjelasannya di zakato.co.id!

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaludin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Ingin Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf? Salurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI!

via transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau sedelah mudah melalui E-Wallet/QRIS/VA klik: bit.ly/infakinharian

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta 
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

One Response

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *