Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Ukhuwah Islamiyah adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Organisasi Sosial (Orsos) yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah, waqaf dan dana sosial keagamaan lainnya.Didirikan pada September 1995 dengan akta pendirian, notaris Abdurachim, S.H. nomor : Y.A.7/3/18. Kemudian, akta perubahan notaris Nadia Pradipta Zahrah, nomor : AHU-00820.AH.02.01.TAHUN 2014.
Pada Mei 2005 LMI disahkan sebagai LAZ Propinsi Jawa Timur melalui SK Gubernur No. 451/1702/032/2005. Oktober 2015, disahkan sebagai Organisasi Sosial Propinsi Jawa Timur melalui SK Gubernur No.P2T/85/07.03/01/X/2015. April 2016, disahkan sebagai LAZ skala nasional melalui Keputusan Menteri Agama No. 184 2016. Tahun 2021 mendapat perpanjangan ijin Laznas dengan Keputusan Menteri Agama No. 672 2021 pada tanggal 7 Juni 2021. November 2019 LMI disahkan sebagai Nazhir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan no : 3.3.00231
qurban.zakato.co.id adalah situs resmi yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Infaq (LMI). Melalui situs ini, siapapun bisa berkontribusi nyata dan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.
Donatur atau Pequrban berkewajiban untuk:
- Mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang dimuat di dalam Situs sebelum memberikan dukungan dan berdonasi.
- Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari kampanye suatu penggalangan dana di qurban.zakato.co.id
- Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa qurban.zakato.co.id berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dan/atau reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada kampanyenya.
- Wajib tidak melakukan pencucian uang dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang ada di dalam Situs.
- Donasi yang masuk ke qurban.zakato.co.id tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi akan dicatat sebagai donasi umum.
- Dalam transaksi pembayaran dengan metode Transfer, kelebihan pembayaran dari karena disebabkan penambahan ID Transfer akan dianggap sebagai donasi.
Donatur atau Pequrban berhak untuk:
- Mendapatkan laporan qurbanholic 2023 dari Lembaga.
- Mendapatkan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan qurbanholic 2023
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) “
(QS. Al-Kautsar: 2)
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.”
(HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)