Konsultasi Syariah seputar Riba:
“Bagaimana dengan usaha dagang yg dijalankan dari pinjaman uang bank pak ustadz? Utang masih berjalan, dagangan pun masih berjalan, tapi hati ingin bertaubat dan melunasi hutang riba secepatnya. Harus kah barang dagangan itu dijual semua lalu uangnya diberikan kepada yg membutuhkan semua, atau bisakah hasil penjualan itu kita pergunakan utk melunasi hutang dan sisanya baru diberikan kepada yg membutuhkan?”
Jawaban:
Yang terpenting adalah bertaubat, lalu melepaskan diri dari jeratan riba.
Caranya, segera lunasi pinjamannya. Untuk melunasinya boleh menggunakan uang hasil penjualan barang dagangan tersebut.
Dalam proses membersihkan diri dari riba, modal awal tetap menjadi hak kita. Sedangkan lebihnya harus diserahkan kepada fakir miskin/orang yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah :
وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ
Jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu.
(Al-Baqarah [2]:279).
Semoga Allah SWT segera membukakan pintu rizki yang halal dan berkah. Amin.
—————————————
Ustadz Nasiruddin Al Bajuri, S. Th.I, M.Ag
Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI
Yuk, #MulaiDari1Kebaikan dengan share informasi bermanfaat ini!
—
Rek. Infak LAZNAS LMI
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq
via Website: https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425
Konfirmasi: 0823 3770 6554
—
LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019