Apa Pengertian Wakaf?

Wakaf secara bahasa diartikan dengan berhenti, menghentikan atau menahan. Menahan di sini berhubungan dengan harta kekayaan dan itulah pengertian wakaf dalam hal ini.

Wakaf secara praktikal

Wakaf harus diniatkan karena Allah SWT.  Secara ketentuan, wakaf bisa diartikan sebagai :
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan

Tujuan Wakaf

Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya. Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu jenis wakaf saat ini yang memiliki fungsi dan kebermanfaatan berkelanjutan yaitu wakaf tunai produktif.

Wakaf Tunai atau Wakaf Uang

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang kemudian dikelola oleh nazhir secara produktif , hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Wakaf tunai ini meliputi uang, Emas dan perak batangan, Dinar dan dirham, Perhiasan emas dan perak. Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu diserahkan.

Waktunya sahabat zakato berwakaf dan kekalkan kebaikannya!