Hewan ternak menjadi salah satu objek zakat. Secara spesifik, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda bahwa para pemilik unta, sapi dan kambing yang enggan membayar zakat, kelak di hari kiamat menjadi sasaran amukan hewan-hewan mereka yang datang dengan postur tubuh besar. Hewan-hewan itu akan menanduk dan menginjak-injak tuannya secara silih berganti (HR. Al-Bukhari).

Berdasar hadits ini, ulama sepakat bahwa hewan-hewan tersebut dengan berbagai jenisnya akan menjadi objek zakat apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:

(1) Mencapai nishab
Yaitu jumlah minimal kepemilikan hewan yang menjadikan pemiliknya disebut kaya. Sebab zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada si kaya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Ketentuan nishab atas tiga jenis hewan di atas dapat dilihat pada tabel pada halaman setelah ini. Lalu, apakah hutang dan biaya-biaya terkait pemeliharaan hewan menjadi pengurang nishab? Mayoritas fuqaha` (jumhur ulama’) berpendapat, Iya. Nishab dihitung secara netto. Adapun pendapat lainnya (madzhab bruto), tidak menjadikan hutang dan biaya-biaya itu sebagai pengurang objek zakat. Namun pendapat yang netto dianggap lebih kuat karena kriteria zakat dibebankan atas pihak
kaya yang diketahui melalui selisih antara pendapatan dan kewajiban yang harus dibayarkan.

(2) Al-Namaa’, Tumbuh dan berkembang
Objek zakat secara sengaja disiapkan untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta memberi hasil bagi pemiliknya. Misal unta, sapi, dan kambing yang diternakkan memberi hasil berupa daging, susu, bulu atau pertambahan jumlahnya.

(3) Haul
Hewan yang menjadi objek zakat telah melalui putaran setahun. Putaran haul zakat menggunakan kalender hijriyah, tetapi dimungkinkan menggunakan kalender masehi dengan menambahkan besaran persentase zakat yang dibayarkan.

(4) Saa-imah, binatang yang cari makan sendiri
Zakat hewan ternak dibebankan pada jenis ternak yang digembalakan di area terbuka, padang rumput, kebun, sehingga hewan itu memakan rumput liar di sepanjang tahunnya atau pada mayoritas bulan dalam setahun. Syarat ini didasarkan pada hadits:

“Zakat pada kambing yang digembalakan (saa-imah) jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor dibebani zakat 1 ekor kambing” (HR. Al-Bukhari).

Penyebutan sifat saa-imah memberi pemahaman bahwa hewan ternak yang dipelihara dimana mayoritas makanannya memerlukan biaya, tidak dibebani zakat hewan ternak.

(5) An-laa takuuna `aamilah, bukan hewan yang dipekerjakan
Sapi yang digunakan untuk membajak sawah, unta atau sapi yang digunakan untuk keperluan transportasi, tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila sapi atau unta itu disewakan untuk keperluan tertentu, maka dikenai zakat hasil sewa bila memenuhi syarat-syarat zakat harta.

Bersambung ke Part. 2


Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *