Apakah Sahabat Zakato sudah tahu?

Ternyata penghasilan yang kita dapatkan dari hasil kerja kita selama 1 bulan ada zakat yang harus dikeluarkan.

Apakah Sahabat Zakato sudah tahu?

Penghasilan atau pendapatan yang kita hasilkan selama 1 bulan ada hak orang lain berupa zakat yang harus dikeluarkan apabila sudah sampai  nishab.

Seputar Zakat Penghasilan

Zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.

Zakat Penghasilan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.

Syarat Harta yang Wajib Zakat Penghasilan

  1. Harta Pendapatan / Profesi mempunyai nilai ekonomiyaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
  2. Harta Pendapatan /Profesi disukai semua orangbahkan banyak yang memerlukannya.
  3. Harta Profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfatannya secara syar’i. Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, maka harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak dari pada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non-agraris.

Nishab Zakat Penghasilan

Ada banyak jenis profesi di Indonesia dengan pendapatan rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini atau saat zakat ditunaikan sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilanFulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Kalkulator Zakat Penghasilan

Swipe right box for more zakat calculator 👉
Rp

0

Harga Emas Rp 910.000 / gram

Nisab ( 85 gram ) 1 Tahun : Rp 77.350.000 1 Bulan : Rp 6.445.833

Rp
Rp
2.5 persen dari pendapatan kotor, dapat dikeluarkan perbulan jika melewati nishab dalam 1 bulan
Rp

0

Harga Beras Rp 12.000 / kg

Nisab ( 524 kg ) Rp 6.288.000

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Berdasarkan Zakat Pertanian = 5 persen dari pemasukan bersih selama 1 bulan
Rp

0

Harga Emas Rp 910.000 / gram

Nisab ( 85 gram ) Rp 77.350.000

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Berdasarkan Zakat Emas, 2.5 persen dari pemasukan bersih perusahaan selama 1 tahun
Rp

113.750

Harga Emas Rp 910.000 / gram

Nisab ( 85 gram ) Rp 77.350.000

gram
Zakat Emas = 2.5 persen dari total emas yang dipunya selama 1 tahun
Rp

36.000

Harga Beras Rp 12.000 / kg

orang
Zakat Fitrah = 3 kg x Harga Beras

Klik Link di Bawah untuk bayar zakat penghasilan!