Model perusahaan modern dianggap sebagai fenomena baru, belum dikenal di masa risalah atau masa perkembangan madzhab-madzhab fiqih. Sebagai suatu yang baru, isu terkait perusahaan modern sangat kompleks, meliputi esensi perusahaan, hukum bermuamalah dengan perusahaan hingga kewajiban zakat atas badan usaha.

Mayoritas perusahaan modern berkembang dengan pola kepemilikan saham para investor. Meskipun dianggap baru, tetapi secara substansi pola yang berkembang tidak banyak berbeda dengan syirkah dalam khazanah fiqih. Bahwa saham atas perusahaan merupakan bentuk dari kepemilikan atas bagian tertentu dari modal perusahaan. Modal perusahaan ini bisa berupa uang (finansial), barang, alat atau jasa.

 

Biasanya tujuan atas kepemilikan saham perusahaan adalah untuk mendapat keuntungan melalui deviden (imbal hasil) atau melalui capital gain (keuntungan dari selisih antara harga jual dan harga beli saham). Saham pada suatu perusahaan pada dasarnya adalah harta dengan demikian terikat dengan hukum-hukum harta kekayaan. Bagi ulama yang berpendapat wajibnya zakat atas harta dagang, keuntungan perusahaan, properti yang disewakan, dan perusahaan jasa apabila telah memenuhi syarat,
maka berpendapat wajibnya zakat saham perusahaan. Akan tetapi, ulamaberbeda pendapat terhadap zakat harta perusahaan ini (saham) tentang siapakah yang berkewajiban membayar zakatnya?

Regulasi bisnis modern menempatkan perusahaan sebagai badan hukum yang independen, terpisah dari investor pemilik saham. Harta perusahaan dianggap milik perusahaan secara mandiri, bukan milik bersama para investor. Akan tetapi para pemegang saham akan memperoleh laba saat pembagian keuntungan dan memperoleh bagian dari harta perusahaan saat terjadi pembubaran. Fenomena ini
memicu perbedaan pendapat apakah perusahaan diwajibkan membayar zakat karena dianggap sebagai pemilik harta? Atau zakat diwajibkan kepada pemilik saham dan bukan pada perusahaan?

Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat diwajibkan atas perusahaan, karena perusahaan merupakan badan hukum yang dianggap orang (syakhshiyah i`tibariyah), dianggap sebagai pemilik
harta dan bertanggung jawab penuh atasnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat diwajibkan atas pemilik saham, bukan pada perusahaan. Karena pemilik saham merupakan pemilik riil dari kekayaan perusahaan. Pendapat pertama yang mewajibkan perusahaan membayar zakat mendasarkan pendapatnya pada beberapa argumen berikut:

1. Zakat merupakan ibadah harta. Kewajiban zakat ditujukan kepada harta, berbeda dengan ibadahibadah lain dimana sasarannya adalah mukallaf (muslim baligh berakal). Oleh sebab itu, mayoritas fuqaha berpendapat bahwa kewajiban zakat tidak gugur oleh kematian pemiliknya, berlaku wasiat atasnya, dan dibolehkan mengambil zakatnya secara paksa, mengingat zakat merupakan hak Allah atas harta.

2. Qiyas kepemilikan saham perusahaan dengan hewan ternak yang terdampak oleh praktik khultah (bercampurnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan dihitung sebagai satu-kesatuan). Rasulullah SAW bersabda: “Harta-harta yang terpisah tidak boleh digabung (menjadi satu) dan harta-harta yang telah disatukan tidak boleh dipisahkan untuk menghindari kewajiban zakat”
(HR. Al-Bukhari).

3. Tujuan terpenting dari zakat adalah menutupi kebutuhan kelompok fakir yang diambil dari harta para pihak yang kaya, sebagai wujud syukur dan pembersihan harta. Dewasa ini perusahaan menjadi media akumulasi harta (kaya), maka pembebasan perusahaan dari kewajiban zakat akan menghilangkan kemashlahatan golongan fakir dan miskin.

4. Seandainya perusahaan tidak diwajibkan zakat karena bukan mukallaf, akan tetapi perusahaan berstatus sebagai wakil dari pemilik saham (perusahaan). Hal ini dibuktikan bahwa para investor tidak bisa menarik saham miliknya kecuali setelah batas waktu yang ditentukan.

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

One Response

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *