Tiga kegiatan ekonomi yang dianggap penting dalam ekonomi Islam, yaitu konsumsi, distribusi, dan menabung. Menabung atau menyisihkan sebagian pendapatan sebagai perilaku iqtishad (hemat) sangat dianjurkan. Tetapi, kita perlu berhati-hati bila tabungan itu berubah menjadi ‘timbunan’ (kanz). Ibnu Umar r.a. berpendapat, “Harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak disebut kanz (timbunan), meskipun berada di bawah 70 bumi. Dan bila tidak ditunaikan zakatnya, maka disebut kanz, meskipun berada di atas tanah.” Jadi, zakat merupakan pengeluaran minimal bagi harta atau tabungan yang telah mencapai nishab agar tidak disebut timbunan yang diancam dengan siksa yang pedih.

Zakat tabungan dibayarkan selama tabungan memenuhi kriteria wajib zakat.

Pertama, tabungan berupa uang, emas, dan/atau perak.

Kedua, tabungan itu dimiliki sempurna yang berarti dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sewaktu-waktu.

Ketiga, jumlah tabungan telah mencapai batas minimal (nishab) wajib zakat.

Keempat, tabungan memenuhi kriteria haul, yaitu telah tersimpan selama setahun.

Besaran untuk masing-masing jenis tabungan (uang-emas-perak) adalah sebesar 2,5%. Dalam penentuan nishab, jenis harta yang berbeda, perhitungan zakatnya tidak disatukan.

A. Tabungan di Bank

Tabungan di bank umumnya dikhususkan untuk keperluan masa depan, seperti tabungan haji, umrah, walimah, sekolah anak, dan sebagainya. Perhitungan zakatnya, saat akhir haul semua saldo di tabungan itu dijumlahkan dan dikalikan 2,5%. Tabungan giro dan deposito yang dimiliki secara sempurna termasuk dalam jangkauan zakat, meskipun belum bisa dicairkan setiap waktu, tetapi uang dalam tabungan deposito dapat diterima secara utuh saat jatuh tempo.

Apabila tabungan, deposito, dan giro berada di bank konvensional, maka zakat dibebankan kepada pokok tabungan. Bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakati, tetapi dikeluarkan untuk disalurkan pada pos-pos yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (No. 123/2018).

B. Safe Deposit Box

Safe deposit box merupakan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah berupa jasa penyewaan tempat penyimpanan barang berharga, diantaranya adalah emas. Apabila yang disimpan berupa emas, maka wajib dibayarkan zakat setelah emas tersebut memenuhi kriteria wajib zakat. Begitupula bila barang berharga yang disimpan adalah logam mulia selain emas seperti permata, berlian, mutiara, dan sebagainya, menurut pendekatan ijmali (global) jenis logam mulia ini termasuk objek zakat.

Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil zakat yang menyebutkan kata maal (harta) sebagai objek zakat. Selama barang atau benda disebut harta dan bernilai maka menjadi objek zakat. Dalam pelaksanaan pembayaran zakat tabungan, dikarenakan tidak adanya nash atau dalil tertentu yang mengaturnya secara spesifik, sehingga terjadi perbedaan pada metode penghitungan nishabnya.

Pertama, metode nishab pada saldo akhir haul. Metode ini menyatakan bahwa zakat tabungan dibayarkan ketika saldo akhir tabungan pada akhir haul memenuhi batas nishab. Meskipun apabila pada awal haul jumlah tabungan belum memenuhi nishab, tetapi penambahan tabungan secara periodik sehingga menjadikannya mencapai nishab di akhir tahun, maka pemilik wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika di awal haul tabungan mencapai nishab tetapi di akhir haul tabungan itu berkurang hingga di bawah batas nishab, maka tidak memenuhi kriteria wajib zakat

Kedua, metode saldo terendah. Metode ini meniscayakan kewajiban membayar zakat apabila saldo terendahnya dalam setahun telah melebihi batas nishab.

Ketiga, metode saldo rata-rata. Metode ini melihat batas nishab pada nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata telah memenuhi batas nishab, maka tabungan wajib dizakati, meskipun pada awal dan akhir haul saldo tabungan itu tidak mencapai nishab. Ketiga metode di atas adalah pilihan bagi muzakki untuk menunaikan ibadah maliyahnya (harta), dan untuk meraih berkah tambahan akan harta yang dimiliki dari Allah Sang Maha Pemberi Rizki. Wallahu’alam.

Oleh:
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Tunaikan Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LMI, transfer bank:
BSI: 708 2604 191
a.n Lembaga Manajemen Infaq

atau klik https://www.zakato.co.id/payment/?pid=1425

Konfirmasi: 0823 3770 6554


LAZ Nasional LMI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jalan Desa Putera No.5 RT 1 RW 17, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
www.zakato.co.id | Hotline: 0823 3770 6554
SK Kementrian Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021
SK Nazhir Wakaf Uang BWI No. 3.3 00231 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *